Bantul (MTsN 8 Bantul) – Dalam rangka melaksanakan salah satu proses menentukan dan menyatakan siswa naik ke tingkat selanjutnya atau tinggal, guru MTsN 8 Bantul menggelar sidang kenaikan kelas untuk siswa kelas 7 dan 8. Sidang kenaikan dilaksanakan di aula pertemuan madrasah, Kamis (17-06-2021) dan dipimpin langsung kepala MTsN 8 Bantul H. Sugiyono, S.Pd dengan menerapkan protokol kesehatan covid-19.
Kegiatan diawali dengan pembacaan basmalah dilanjutkan pembacaan SOP bab 7 terkait kriteria penentuan kelulusan siswa oleh Sugiyono. Diantaranya adalah menyelesaikan seluruh program pembelajaran, memperoleh nilai sikap minimal baik, dan siswa mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh madrasah. Sementara wakil kepala madrasah urusan (wakaur) kurikulum, Munawar, S.Ag.M.Si. menyampaikan kriteria kelulusan secara umum yaitu masuk minimal 75 % jika tidak pandemi, tidak ada nilai kurang dari kriteria ketuntasan minimal (kkm) lebih dari 3 mata pelajaran, dan nilai sikap minimal baik.
“Berdasarkan paparan nilai dari smua guru mata pelajaran dan guru BK dan agama, kami putuskan seluruh siswa kelas 7 dan 8 naik kelas” ungkap H. Sugiyono dalam kesimpulan sidang. Pembacaan hasil menggembirakan tersebut diikuti ucapan syukur Alhamdulillah oleh seluruh peserta sidang. Sebanyak 49 siswa kelas 7 dan 50 siswa kelas 8 dinyatakan naik kelas. Selanjutnya orangtua siswa akan diundang ke madrasah untuk menerima hasil belajar semester genap tahun pelajaran 2020/2021. (jkp)