Bantul (MTsN 8 Bantul) – Seluruh tenaga pendidik dan kependidikan Aparatur Sipil Negara (ASN) Madrasah Tsanawiyah Negeri 8 Bantul (MTsN 8 Bantul) mengikuti kegiatan intensif bimbingan teknis (Bimtek) yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Daerah Istimewa Yogyakarta pada hari Rabu, 24/03/2021. Adapun bimtek yang digelar merupakan bimtek tentang Sistem Informasi Manajemen Pegawai (SIMPEG) versi 5. Simpeg 5 ini merupakan pemutakhiran dari Simpeg versi 4 yang telah digunakan oleh ASN pada tahun yang lalu. Bimtek yang dihadiri oleh Muhammad Fauzan, S.I.P dan Deasy Atika Tri Utami, ST. sebagai narasumber dari Kanwil Kemenag DI Yogyakarta tersebut berlangsung selama 2 jam dengan penyampaian materi yang sangat detail. Selain materi Simpeg 5 juga disampaikan tentang penyimpanan file pribadi melalui google drive yang mempermudah dalam penyimpanan dan pengelolaan file pada era digital sekarang ini. Selain itu juga disampaikan penekanan terkait pembuatan alibi dalam presensi online Kementerian Agama.

Dalam bimtek tersebut, Kepala Madrasah (Kamad) MTsN 8 Bantul H. Sugiyono, S,Pd. berhalangan hadir karena menghadiri acara penandatanganan perjanjian Kerja di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul, sehingga Kepala Tata Usaha M.H. Atho’ Assalami, S.Pd. yang menyambut kedatangan narasumber dengan sangat senang, antusias, dan penuh kekeluargaan. “Kami sengaja menjamu di ruang guru dengan alasan lebih terasa kekeluargaannya. Serta kami berharap dengan adanya sistem aplikasi yang baru yaitu Simpeg 5 ini akan menjadikan solusi atau semacam terobosan yang lebih canggih dari Simpeg 4 kemarin, serta yang jelas kami sebagai orang bawah menjadi tidak bingung dalam penggunaan aplikasi tersebut,” tutur Ka TU M.H. Atho’ Assalami dalam sambutannya.
Disampaikan dalam forum bimtek yang dilaksanakan di ruang guru, bahwa Simpeg versi 5 ini merupakan sistem aplikasi pemutakhiran dari Simpeg 4. Pada Simpeg 4, ASN tidak bisa mengakses secara individu yang kemudian dibebankan kepada Person In Charge (PIC) masing-masing satuan kerja, sedangkan pada Simpeg 5 ini seluruh pengelolaan data menjadi tanggung jawab masing-masing ASN yang kemudian diwajibkan setiap ASN yang bersangkutan mengupdate data secara individu. Dengan demikian akan lebih efektif serta meringankan beban PIC Simpeg. “Diharapkan dengan adanya Simpeg versi 5 ini akan memudahkan ASN dalam mengolah data pribadi, yang tadinya seluruhnya dibebankan pada PIC maka pada Simpeg 5 inilah ASN bertanggungjawab sendiri. Seluruh file baik SK CPNS, SK PNS, Ijazah dari SD sampai pendidikan terakhir, piagam, sertifikat, serta kegiatan lainnya discan dan diupload ke dalam aplikasi tersebut dalam bentuk pdf. Jadi dimanapun dan kapanpun dibutuhkan file tersebut, dengan mudah untuk ditemukan,”terang Fauzan. (Jsr)