AWALI KEGIATAN PEMBELAJARAN SEMESTER GENAP T.P 2020/2021 GURU DAN PEGAWAI MTsN 8 BANTUL ADAKAN MUSYAWARAH

Bantul ( MTsN 8 Bantul ) Senin, 4 Januari 2021. Hari pertama proses kegiatan belajar dan mengajar dimulai, setelah libur semester ganjil tahun pelajaran 2020/2021 selama dua minggu, diawali dengan musyawarah semua guru dan tenaga kependidikan. Dalam kesempatan ini, Sugiyono selaku kepala madrasah menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan kebijakan PTM ( Pembelajaran Tatap Muka ) semester genap tahun pelajaran 2020/2021. Prinsip dasar yang bersifat universal dalam kegiatan pembelajaran baik dalam bentuk PJJ ataupun tatap muka adalah bahwa Kesehatan dan keselamatan adalah yang utama bagi siswa, guru, tenaga kependidikan, dan semua warga madrasah. Itu adalah point penting yang menjadi rujukan setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh madrasah.
Kata Sugiyono ( Kamad MTsN 8 Bantul ), bahwa Pembelajaran Tatap Muka, bisa dilaksanakan oleh madrasah apabila telah memenuhi persyaratan sebagaimana yang telah diatur oleh Bidang Kurikulum dan Kesiswaan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagai berikut :
a. Mendapatkan ijin dari SATGAS Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan setempat.
b. Mendapatkan ijin dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul atau dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Daerah IstimewaYogyakarta.

Ijin yang diberikan dari Satgas penanganan covid-19 tingkat kecamatan berdasarkan atas kondisi wilayah setempat yang mengatakan harus “ hijau “. Sedangkan ijin yang diberikan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul atau dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, berdasarkan atas kelengkapan dan kesiapan penyediaan sarana prasarana dan keteraturan pola pengaturan dalam madrasah yang memenuhi standar SOP yang telah ditentukan.
Lebih jauh lagi dikatakan oleh Sugiyono, bahwa dalam rangka memperoleh ijin dari Kementerian Agama Kabupaten atau Provinsi, maka dibentuklah tim gugus satuan tugas penanganan dan usaha penanggulangan covid-19 di tingkat madrasah dalam bentuk Surat keputusan Kepala Madrasah. Dalam surat keputusan tersebut mencakup tiga bidang yaitu Bidang Pembelajaran dan Tata Ruang, Bidang Kesehatan, Kebersihan dan Keamanan serta Bidang Hubungan Masyarakat.

Yang harus disiapkan oleh bidang pembelajaran dan tata ruang antara lain : pembagian kelompok belajar, pengaturan jadwal pelajaran untuk setiap kelas, pengaturan jadwal masuk, pengaturan tata letak ruangan, pengaturan lalu lintas 1 (satu) arah, mempersiapkan layanan bantuan kesehatan kejiwaan dan psikososial bagi seluruh warga madrasah.

 

Yang harus disiapkan oleh bidang Kesehatan, Kebersihan dan Keamanan antara lain :
1. Membuat prosedur pemantauan dan pelaporan kesehatan warga madrasah.
a) Pemantauan kesehatan berfokus kepada gejala umum seperti:
1) suhu badan lebih dari sama dengan 36,5 °C kurang dari sama dengan 37,5 °C
2) batuk;
3) sesak nafas;
4) sakit tenggorokan; dan/atau
5) pilek.
b) Pemantauan dilaksanakan setiap hari sebelum memasuki gerbang madrasah oleh tim kesehatan.
c) Jika warga madrasah memiliki gejala umum sebagaimana dimaksud pada angka 1), wajib diminta untuk kembali ke rumah untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 (empat belas) hari. Jika gejala memburuk dibawa ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
d) Jika warga madrasah teridentifikasi ada riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif COVID-19, maka tim kesehatan madrasah segera :
1) Menghubungi orang tua/wali/nara hubung darurat dari warga madrasah tsb agar membawa ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat; dan
2) melaporkan kepada Ketua Tim.
e) Jika terdapat orang yang serumah dengan warga madrasah teridentifikasi gejala COVID-19, maka tim kesehatan madrasah:
1) Melaporakan kepada Ketua Tim; dan
2) meminta warga tersebut untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 (empat belas) hari.
f) Jika terdapat warga madrasah yang tidak hadir karena sakit dan memiliki gejala umum sebagaimana dimaksud pada angka 1), maka tim:
1) melaporkan kepada ketua Tim dan Puskesmas; dan
2) meminta warga tersebut untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 (empat belas) hari.
g) Pemantauan periode isolasi mandiri untuk semua warga madrasah yang diminta melakukan isolasi mandiri.
h) Rekapitulasi hasil pemantauan kesehatan dan ketidakhadiran warga madrasah dilaporkan setiap hari kepada ketua Tim.
2. Memberikan informasi kepada ketua Tim terkait kebutuhan penyediaan sarana prasarana kesehatan dan kebersihan sesuai pada daftar periksa.
3. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di madrasah setiap hari selama 1 (satu) minggu sebelum penyelenggaraan tatap muka dimulai dan dilanjutkan setiap hari selama madrasah menyelenggarakan pembelajaran tatap muka, antara lain pada lantai, meja dan kursi, pegangan pintu, toilet, sarana CTPS dengan air mengalir, alat peraga/edukasi, computer dan papan tik, alat pendukung pembelajaran, dan fasilitas lainnya.
4. Membuat prosedur pengaturan pedagang kaki lima dan warung makanan di sekitar lingkungan madrasah:
a) pada masa transisi, pedagang kaki lima dan warung di sekitar madrasah dilarang beroperasi;
b) pada masa kebiasaan baru, pedagang kaki lima dan warung makanan dapat berjualan di sekitar madrasah dengan kewajiban mentaati protokol kesehatan, menjaga jarak, dan menjaga kebersihan makanan dan lingkungan; dan;
c) tim berkoordinasi dengan aparatur daerah setempat untuk
d) mendapatkan bantuan dalam pengawasan dan penertiban pedagang kaki lima dan warung makanan.

Yang harus disiapkan oleh bidang Hubungan Masyarakat antara lain :
1. Melakukan sosialisasi kepada para pemangku kepentingan di lingkungan madrasah, khususnya orang tua/wali peserta didik, terkait:
a) tanggal mulainya pembelajaran tatap muka di madrasah beserta tahapannya, pembagian rombongan belajar dan jadwal pembelajaran per rombongan belajar;
b) metode pembelajaran yang akan digunakan
c) langkah pengendalian penyebaran COVID-19 di tingkat madrasah
d) hal yang perlu dipersiapkan oleh peserta didik dan orang tua/wali peserta didik dan
e) keterlibatan masyarakat di sekitar madrasah.
2. Menempelkan poster dan/atau media komunikasi, informasi, dan edukasi lainnya pada area strategis di lingkungan madrasah, antara lain pada gerbang madrasah, papan pengumuman, kantin, toilet, fasilitas CTPS, lorong, tangga, lokasi antar jemput, dan lain-lain yang mencakup:
a) informasi pencegahan COVID-19 dan gejalanya
b) protokol kesehatan selama berada di lingkungan madrasah
c) informasi area wajib masker, pembatasan jarak fisik, CTPS dengan air mengalir serta penerapan etika batuk/bersin.
d) ajakan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)
e) prosedur pemantauan dan pelaporan kesehatan warga madrasah
f) informasi kontak layanan bantuan kesehatan jiwa dan dukungan psikososial; dan
g) protokol kesehatan sesuai panduan dalam keputusan bersama ini
3. Mempersiapkan peningkatan kapasitas yang mencakup
a) protokol kesehatan sesuai panduan dalam Keputusan Bersama ini, yang dilaksanakan sebelum masa                         pembelajaran tatap muka dimulai
b) peningkatan kapasitas bagi tenaga kebersihan, yang dilaksanakan sebelum masa pembelajaran tatap muka             dimulai berupa pelatihan tata cara dan teknik pembersihan lingkungan madrasah.
4. Menyampaikan protokol kesehatan untuk tamu. ( SO )

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Shares