Guru Akidah Akhlak MTsN 8 Bantul Aris Abdullah Raih Gelar Doktor Hukum Islam Dari UII Tahun 2025

Bantul (MTsN 8 Bantul) – Prestasi luar biasa diraih guru Akidah Akhlak MTsN 8 Bantul Bantul Aris Abdullah yaitu berhasil lolos Program Studi Hukum Islam Program Doktor, Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia (FIAI UII) dan diwisuda di Auditorium Prof. Abdul Kahar Muzakkir Kampus Terpadu Ull, Jl. Kaliurang Km 14,5 Yogyakarta, Sabtu (23/8/2025).

Putra kebanggaan Suyadi tersebut mengambil disertasi berjudul Metode Ijtihad Majelas Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah tentang Beasiswa Ikatan Dinas Perspektif Maqasid Syariah dengan pembimbing penyusunan disertasi Prof. Dr. Kamsi, M.A dan kopromotor Prof. Dr. Drs. Yusdani, M.Ag.

Aris Abdullah berhasil lolos pada Ujian Terbuka Promosi Doktor, Kamis (17/7/2025) untuk mempertahankan disertasi dihadapan penguji Prof. Dr. Amir Mu’allim, MIS dan Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H serta M. Rofiq Muzakkir, Ph.D di Gedung KHA Wahid Hasyim, Kampus Terpadu UII Jalan Kaliurang km 14,4 Sleman. Pada sidang ujian terbuka tersebut, Dr. Asmuni, MA bertindak sebagai pemimpin sidang  dibantu sekretaris Dr. Anisah Budiwati, S.HI., M.SI.

Aris menyampaikan bahwa rumusan masalah ada dua. Pertama, bagaimana metode itjihad yang digunakan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah atau MTT dalam menetapkan hukum tentang beasiswa ikatan dinas? Kedua, bagaimana metode tersebut dianalisis dari perspektif maqasid syariah?

Penelitian Aris untuk mengkaji metode ijtihad Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah (MTT) dalam merumuskan fatwa tentang hukum beasiswa ikatan dinas serta menilai relevansinya dari perspektif Maqasid Syariah. Melalui pendekatan kualitatif dengan analisis dokumen, wawancara, dan refleksi teoritis, ditemukan bahwa MTT melibatkan pendekatan bayani, burhani, dan irfani, dengan dominasi pendekatan burhani yang menekankan rasionalitas hukum dan kemaslahatan sosial.

Aris menyampaikan dalam disertasinya bahwa beasiswa ikatan dinas diposisikan sebagai akad yang sah secara syariat, dengan mempertimbangkan prinsip keadilan dan tanggung jawab moral antara pemberi dan penerima. Dari perspektif Maqasid Syariah, metode ini dianggap mendukung pemeliharaan agama, akal dan harta, meskipun masih memerlukan penajaman dalam aspek tahqiq al-manat agar lebih konstektual dan responsif terhadap dinamika sosial. Temuan ini menegaskan bahwa fatwa MTT tidak hanya bersifat normatif-teologis, tetapi juga memliki nilai praktis dalam membentuk kebijakan pendidikan dan kerja sama kelembagaan.

Aris menuangkan lebih detal dalam penelitiannya bagaimana Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah melakukan proses ijtihadi dalam merespons persoalan beasiswa ikatan dinas, serta bagaimana metode tersebut dinilai dalam kerangka maqasid syariah. Dari keseluruhan temuan, dapat disimpulkan bahwa MTT menggunakan pendekatan metodologis yang integratif memadukan tiga metode utama buyani, burhani dan irfani dalam merumuskan fatwa. Namun di antara ketiganya, pendekatan burhani atau pendekatan rasional argumentatif tampak lebih dominan. Hal ini menunjukkan orientasi kuat MTT pada nalar hukum yang memperhatikan kemaslahatan sosial dan rasionalitas keadilan.

Ketua Ujian Terbuka Promosi Doktor yakni Dr. Asmuni, MA di akhir sidang menyatakan promovendus Aris Abdullah dinyatakan lulus dalam studi pada Program Doktor Hukum Islam dengan indek prestasi kumulatif 3.83, sebagai doktor ke-71 yang promosinya di Program Doktor Hukum Islam FIAI UII, dan doktor ke-407 yang diluluskan UII. Prof. Dr. Kamsi, M.A sebagai promotor berpesan kepada promovendus Aris Abdullah.Ia menyampaikan bahwa karya tulis yang berupa disertasi yang Aris hasilkan bukan akhir dari saudara berkarya, tapi merupakan karya akademik yang harus disusul karya akademik berikutnya (jkp).

 

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Shares