Bantul (MTsN 8 Bantul) – Bantul (Kankemenag) – Sebanyak tiga guru MTsN 8 Bantul mengikuti Computer Assisted Test Indeks Profesionalisme dan Moderasi Beragama (CAT IPMB) tahap II Kementerian Agama, Selasa (28/2). Mereka adalah Drajad hadi Wibowo, S.Pd (penjasorkes), Jaat Siyah Riwayati, S.Pd (Bahasa Jawa), dan Ngatemin, SHI,MH (Fikih). Ketiganya mengikuti CAT IPMB Tahap II di MAN 1 Bantul bersama panitia pelaksana CAT IPMB Tahap I dan peserta yang sebelumnya terkendala mengikuti.
Pada Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Jenderal (Sekjend) Kemenag RI, Nizar, terdapat total 70 peserta di lingkungan Kankemenag Bantul mengikuti CAT IPMB dan ketiga guru MTsN 8 Bantul pada sesi pertama pukul 09.00-10.30 WIB bersama 31 peserta lain. Sementara 36 peserta sesi kedua mengikuti 11.00-12.30 WIB. “Ini wajib diikuti oleh seluruh ASN Kementerian Agama, termasuk Sekjend,” tandas Nizar. Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas dalam sambutan melalui Zoom Meeting juga menandaskan bahwa seluruh ASN Kementerian Agama wajib menguikuti. “Ini salah satu cara mengukur tingkat profesionalisme ASN Kementerian Agama. Oleh karena itu wajib diikuti oleh ASN Kementerian Agama,” tandas Yaqut.
Ngatemin usai mengikuti kegiatan merasa senang karena membawa dampak positif bagi peningkatan profesionalitas ASN kementerian agama serta memperdalam kerukunan umat dan antar umat beragama. “Alhamdulillah bisa mengikuti CAT IPMB tahap 2 dan saya lihat hasilnya alhamdulillah memuaskan” ungkapnya. “Semoga rekan saya Bu Jaat dan Pak Drajad juga hasilnya memuaskan dan kegiatan ini bisa berdampak positif bagi peningkatan profesionalitas ASN Kemenag” imbuhnya. Ketiga guru MTsN 8 Bantul yang ikut merupakan guru ASN angkatan 2022.
Kepala MTsN 8 Bantul, H. Sugiyono, S.Pd mewajibkan seluruh guru dan pegawai ASN MTsN 8 Bantul untuk mengikuti CAT IPMB sesuai dengan jadwal yang diberikan. “Bagi yang belum bisa mengikuti tahap I saya harap mengikuti di tahap II” ujarnya. “Melalui kegiatan ini juga bisa dilihat tingkat profesionalisme dari ASN MTsN 8 Bantul dan seberapa jauh pemahaman moderasi beragama” pungkasnya (jkp).