Bantul (MTsN 8 Bantul) – Berdasarkan Undang Undang No. 20 Tahun 2003 Pasal 60, akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik. Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka. Pemerintah melalui Badan Akreditasi Nasional (BAN) melakukan akreditasi pada setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk menentukan kelayakan program dan / atau satuan pendidikan. Mulai tahun 2020, item penilaian terbagi menjadi 4 standar pendidikan terbagi dalam 35 item penilaian. Berbeda dengan akreditasi sebelumnya dimana terdapat hingga 124 item penilaian terbagi dalam 8 standar pendidikan.
Dalam rangka mempersiapkan akreditasi dan Program Induksi Guru Pemula Madrasah (PIGPM) tahun 2021, MTsN 8 Bantul mengundang pengawas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul, Drs. H. Mugiyanta, MSI. Kegiatan dilaksanakan di aula pertemuan MTsN 8 Bantul, Selasa (2/3). Turut mendampingi Kepala MTsN 8 Bantul H.Sugiyono, S.Pd dan Kepala TU MTsN 8 Bantul, HM. Atho Assalami.

Kegiatan diawali dengan membaca Surat Al Fatihah dilanjutkan menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan 5 budaya kerja, dan pembacaan ayat suci Al Qur’an. Sugiyono dalam sambutan menyampaikan ungkapan terima kasih atas kehadiran Mugiyanta. Meskipun terdapat 3 kegiatan bersamaan, ia berharap dapat memberikan penjelasan yg detail dan mendalam.
Mugiyanta menyampaikan poin penting dalam akreditasi yaitu memahami Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP) dan mengetahui kebijakan proses akresitasi. Terdapat 8 langkah akreditasi yang harus ditempuh yaitu sosialisasi IASP, asesmen kecukupan sarana akreditasi, visitasi ke madrasah, validasi proses dan hasil visitasi, verifikasi hasil validasi & penyusunan rekomendasi, penetapan hasil dan rekomendasi akreditasi, pengumuman hasil akreditasi, dan penerbitan sertifikat akreditasi dan rekomendasi. Mugiyanta berharap madrasah mempersiapkan bukti otentik penilaian setidaknya 2 tahun berjalan agar hasil yang diperoleh maksimal (jkp)



