Bantul (MTsN 8 Bantul) – Pengajian rutin guru dan pegawai MTsN 8 Bantul beserta keluarga dilaksanakan di kediaman Eko Priyanto, S.Pd berlokasi di Segoroyoso Pleret Bantul, Ahad (03/10/2022) pagi hingga siang. Kegiatan pengajian setiap dua bulan sekali tersebut dilaksanakan untuk kali ketiga setelah sebelumnya dilaksanakan di kediaman Drajad Hadi Wibowo, S.Pd di Piyungan dan Karsono di Mangunan. Kegiatan menghadirkan Ustad Ahmadi dari Pleret.
Ngatemin, SHI.MH selaku guru Fikih bertindak sebagai pemandu acara membuka acara dengan membaca basmalah bersama diikuti sambutan. Eko selaku shohibul baits dalam sambutan menghaturkan terima kasih atas kehadiran seluruh tamu undangan dan memohon maaf apabila ada kekurangan dan kesalahan. Selanjutnya Kepala MTsN 8 Bantul H Sugiyono, S.Pd dalam sambutan berharap kegiatan pengajian guru dan pegawai MTsN 8 Bantul beserta keluarga terus dan selalu dilaksanakan karena banyak manfaat yang didapatkan diantaranya manfaat silaturahmi, mendapatkan ilmu, pahala dan mempererat persaudaraan.
Ahmadi dalam kajian mengutip Kitab Lubabul Hadits bab ke-26 menjelaskan tentang dahsyatnya dosa zina diantaranya menghapus amal selama 70 tahun, menyebabkan kemiskinan, dosa yang azabnya disegerakan di dunia dan di akhirat dengan siksa yang besar. Dosa zina setingkat di bawah dosa syirik. “Zina adalah sebuah jalan yang sangat buruk sebab perbuatan zina mempunyai implikasi yang sangat mengerikan baik di dunia maupun di akhirat kelak. Zina akan merusak generasi karena secara umum generasi hasil perzinaan akan menghasilkan generasi yang rendah kualitasnya dan anak hasil zina akan dijauhi oleh masyarakat pada umumnya. Bahkan orangtuanya sendiripun sering tidak bertanggung jawab sehingga akhirnya anak hasil perzinaan kurang mendapatkan hak-haknya sebagai anak, baik pendidikan, sosial dan kesejahteraannya kurang terjamin dan kurang mendapatkan perhatian” urai Ahmadi.
Ahmadi menambahkan perzinahan akan merusak tatanan hukum yang berlaku di bermasyarakat, karena anak tersebut tidak memiliki ayah yang resmi secara hukum. Anak hasil zina dalam akte hanya disebut sebagai anak ibu, padahal kenyataannya memiliki ayah secara biologis. Anak hasil zina juga kurang mendapatakan akses berbagai bantuan karena orangtuanya juga merasa malu, sehingga anak cenderung disembunyikan dari kehidupan sosial bermasyarakat. Di samping itu orangtuanya akan jatuh dalam kehinaan di masyarakat yang menyebabkan anak juga mengalami depresi, minder, kurang percaya diri, tentu saja hal ini mengganggu perkembangan mental dan fisik anak tersebut. Banyak anak hasil zina ini mengalami berbagai gangguan kesehatan, karena kurang gizi, kurang perhatian, sehingga tumbuh kembangnya terhambat.
Acara dilanjutkan pembacaan dzikir tahlil dipimpin Karsono dan dilanjutkan pembagian doorprize kepada Jaat Siyah Riwayati, S.Pd, Mbok Iyem, Nur Wahib, Sukardi, dan M. Nur SHolihin, S.Ag. M.Hum. Acara ditutup dengan ucapan hamdalah bersama dan seluruh tamu dipersilahkan menikmati hidangan makan siang yang disiapkan (jkp).