Guru SBP ikuti seminar aplikasi belanja TPG

Guru SBP MTsN 8 Bantul Ikuti Seminar Aplikasi Belanja TPG

Bantul (MTsN 8 Bantul) – Guru Seni Budaya dan Prakarya (SBP) MTsN 8 Bantul Drs. Dalgiyono. mengikuti seminar aplikasi belanja Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Peningkatan Kapasitas Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) SBP tingkat DIY, Jum’at (26/2). Kegiatan yang digagas MGMP SBP DIY dengan ketua Drs. H. Sutanto tersebut berlangsung di MTsN 3 Bantul. Hadir sebagai narasumber utama H Abd Su`ud MSI selaku Kepala Seksi Guru dan Tenaga Kependidikan (Kasi GTK) Bidang Dikmad Kanwil Kemenag DIY. Sementara narasumber kedua Edih Supardi, M.Pd selaku Konsultan Peneliti dan Pelatih Nasional turut hadir di tengah 22 peserta guru SBP DIY. Kegiatan seminar bertujuan untuk lebih mengenal lebih jauh aplikasi belanja TPG yang diprakarsai Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Sebagaimana diketahui Kanwil Kemenag DIY membuat terobosan berupa kebijakan terkait pemberian Tunjangan Profesi Guru dimana sebesar minimal 10% dari TPG yang diterima guru madrasah setiap bulan dan setelah dikurangi pajak sesuai golongan harus dibelanjakan untuk peningkatan profesi guru dan dilaporkan melalui apliasi belanja TPG. Aplikasi dengan akronim Sipanjat Padi tersebut diluncurkan bertepatan hari guru (25/11) tahun 2020.

Sutanto dalam sambutan menyampaikan kemanfaatan dari belanja TPG harus kembali kepada yang bersangkutan dalam menunjang peningkatan profesionalitas dan kompetensinya. Pengadaan seragam, BBM dan yang sejenis bukan termasuk belanja pengembangan diri. Su’ud saat menjadi narasumber menyampaikan bahwa pelaporan dibatasi maksimal tanggal enam bulan berikutnya. Ada lima poin yang bisa dilaporkan yaitu peningkatan profesi, peningkatan pedagogik, peningkatan penelitian, peningkatan organisasi profesi dan peningkatan pendidikan lainnya. Laporan harus dilampiri bukti yang sah. Sementera Edih Supardi saat menjadi narasumber menekankan agar pengurus provinsi maupun kabupaten/kota memenuhi sembilan SOP pengelolaan MGMP yaitu Organisasi, AD/ART, Program Kerja, Sarana dan Prasarana, Sumber Daya Manusia, Pembiayaan, Monitoring dan Evaluasi, Penjaminan Mutu, Rekening dan  NPWP.

Dalgiyono usai mengikuti seminar merasa menjadi lebih memahami pelaporan belanja TPG. “Singkatnya, setiap bulan guru madrasah harus membelanjakan minimal 10% dari TPG untuk peningkatan profesi. Sehingga sangat perlu bagi guru madrasah untuk mulai menyusun rencana belanja kedepan sehingga tidak merasa kebingunan harus membelanjakan apa” ungkap guru alumni Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta tersebut. Kepala MTsN 8 Bantul, H. Sugiyono, S.Pd. mendukung penuh upaya Dalgiyono untuk meningkatkan kompetensi profesional dengan mengikuti seminar. Ia berharap hasil seminar bisa dibagikan kepada rekan guru di MTsN 8 Bantul sehingga semua menjadi lebih memahami apa saja yang bisa dilaporkan melalui aplikasi TPG tersebut sekaligus langkah pelaporannya (jkp).

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Shares